PHK Sepihak Karyawan Bank Panin Berujung di Pengadilan

Menurut Kayat, kliennya dibuat seolah-olah mengundurkan diri. "Padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun selama ini sebagaimana kehendak pimpinan kantor cabang malang PT. Bank Panin,” ungkapnya.
Sampai dengan persoalan masuk di persidangan, kata Kayat, pihak Bank Panin tidak memberikan penjelasan terkait PHK sepihak.
"Inilah yang membuat klien kami resah, belum lagi hal-hal kecil yang oleh manajemen dibesar-besarkan serta hal lainnya yang sudah kami minta melalui pengadilan yang terhormat ini," jelasnya. (*)
Sumber: