Mark Up Lahan SMAN 3 Batu, ASN dan Konsultan Studi Kelayakan Masuk Bui

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu benar-benar menepati janjinya. Menuntaskan dugaan kasus Mark Up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
Dua tersangka kasus tersebut ditetapkan. Mereka berinisial ES dan NIS.
Kajari Batu, Supriyanto menyatakan, ES merupakan ASN Pemkot Batu non aktif asal Kota Malang.
Sedangkan NIS adalah pihak swasta berasal dari Kota Malang. Saat itu (tahun 2014) ES berperan sebagai anggota tim penyelesaian dan pengadaan tanah.
"Dulunya ES merupakan ASN di BPKAD Pemkot Batu (saat ini berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD). Di bagian tersebut, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Aset," ujar Kajari, Kamis (23/9/2021).
Supriyanto memastikan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kini mereka sudah menjadi tahanan titipan Kejari Kota Batu di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. (*)
Sumber: