Goweser Pemkot Malang Tunggu Panggilan Polda Jatim

Goweser Pemkot Malang Tunggu Panggilan Polda Jatim

AMEG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  akan proaktif menjalani proses pemeriksaan terkait kasus gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Penyelidikan saat ini diambilalih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Saat ini, kita masih menunggu panggilan dari Polda dan kami siap ikuti alur prosesnya," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat dihubungi via telepon, Senin (4/10/21) pagi.

Kata Erik, hingga detik ini pihaknya belum menerima surat panggilan terkait pemeriksaan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus tersebut penanganannya diambil alih oleh Polda.

Perwira melati tiga ini mengaku masih belum mendapatkan informasi dari timnya terkait pemanggilan Wali Kota Malang H Sutiaji.

"Untuk updatenya, masih menunggu dari tim yang menangani. Nanti kalau sudah ada, pasti akan dikabari," terangnya kepada reporter City Guide 911 FM (ameg group).

Sebelumnya, Wali Kota Malang H Sutiaji telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu siap menjalani proses hukum dan menerima sanksi sebagaimana ketentuan serta keputusan yang berlaku.

"Kami akan ikut proses-proses hukum, masalah ketentuan hukum, sanksi sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib," kata Sutiaji usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/9) lalu.

Saat itu Sutiaji menyatakan akan menghadiri pemeriksaan di Polres Malang yang seharusnya dijadwalkan Senin (27/9) lalu. Karena, sejumlah pejabat sudah diperiksa oleh penyidik.

Kasus gowes ini bermula dari rombongan Wali Kota Malang dan pejabatnya singgah di Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9).

Sedangkan lokasi pantai tersebut statusnya masih ditutup untuk siapa pun karena aturan PPKM level 3.

Video dan foto rombongan berjumlah sekitar 50 orang itu viral dan muncul di media sosial, sehingga mengundang reaksi beragam di tengah penerapan PPKM level itu. (*)

Sumber: