Polresta Malang Kota Amankan 65 Kendaraan Trek-trekan
AMEG- Sebanyak 65 kendaraan terjaring operasi gabungan, saat menggelar balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Minggu (3/10) dini hari.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna saat merilis seluruh kendaraan itu di Mapolresta Malang Kota, Senin (4/10/21) siang.
"Rinciannya, ada 48 motor dan 17 mobil yang berhasil disita, dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Guna memberikan efek jera, kami berikan tilang pemilik kendaraannya," ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Blitar ini menyebut, puluhan kendaraan bermotor tersebut tidak layak jalan, seperti memakai knalpot racing (brong), tidak dilengkapi spion, hingga bagian lampu mobil dimodif tidak standar.
"Kita kenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang balapan liar tersebut, yaitu Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU 22/2009," tuturnya kepada reporter City Guide 911 FM (ameg group).
Pemilik dapat mengambil kendaraannya setelah sidang dan membayar denda tilang. "Mereka baru bisa mengambil setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak balapan liar di jalanan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban, serta membahayakan pengguna jalan lain.
"Salurkan hobi tersebut di event resmi atau di sirkuit. Ayo bangun tertib berlalu lintas di Kota Malang, dan ciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman," tandas dia.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi bahwa Jalan Ahmad Yani menjadi arena balapan liar setiap waktu malam hari.
"Kami gelar patroli karena banyak aduan dari masyarakat, kemudian kita patroli dan terbukti benar adanya aksi ini," ujar Buher sapaan akrabnya
Mantan Kapolres Batu era 2017 ini menjelaskan, anggota dari Satlantas bersama TNI langsung ke lokasi untuk mengamankan aksi tersebut.
"Ternyata sudah banyak motor maupun mobil yang berkumpul dan terindikasi balapan liar. Akhirnya kami tindak mereka," pungkasnya. (*)
Sumber: