Telat Bayar Pajak, Satpol PP Bongkar Papan Reklame

Telat Bayar Pajak, Satpol PP Bongkar Papan Reklame

AMEG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersikap tegas membersihkan papan reklame yang tidak membayar pajak.

Selasa (12/10/2021) dinihari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, membongkar bangunan reklame yang telat membayar pajak pendapatan reklame dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan mengerahkan 2 unit kendaraan berat dan 15 personel, membongkar konstruisi dan papan reklame di Jalan A Yani Utara Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto AP Msi mengatakan, reklame yang dibongkar karena berdiri di atas rencana revitalisasi gorong-gorong pembangunan proyek Malang Creative Center (MCC).

Eksekusi pembongkaran papan reklame yang telat bayar pajak. (Foto ocky)

Selain itu, izin mendirikan reklame dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah habis masa berlakunya. "Pemiliknya juga tidak jelas. Sehingga kita rapatkan dan disetujui oleh walikota, dan sekarang kami eksekusi," ujarnya kepada Arema Media Group (Ameg), pagi ini.

Bangunan papan reklame sudah berdiri lebih dari 10 tahun dan tidak jelas pemiliknya siapa. "Kami cek di Bapenda, IMB nya sudah kadaluarsa," terangnya.

Ia menegaskan, jika ingin memasang konstruksi reklame harus mengurus izin. Pihak Satpol PP akan tegas membongkar reklame yang izinnya sudah habis.

"Manakala ada yang mati seperti ini akan kami eksekusi sesuai aturan yang ada," terangnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, eksekusi pembongkaran sudah koordinasi dengan pihak terkait. (*)

Sumber: