Sengketa Office Building Hadapi Gugatan Intervensi
![Sengketa Office Building Hadapi Gugatan Intervensi](https://ameg.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2021-10-23-at-9.27.32-AM.jpeg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-23-at-9.27.32-AM.jpeg)
AMEG- Sengketa penjualan office building eks gedung Graha Pena Semarang yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, memunculkan nama baru terkait dengan obyek tersebut.
Nama baru ini diketahui setelah PN Semarang menerima pendaftaran gugatan intervensi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan disampaikan dalam sidang Kamis (21/10/2021).
‘’Iya, ada gugatan intervensi dari Indonesia Eximbank,’’ tutur MS Alhaidary, S.H., M.H, advokat dari Malang pemegang kuasa dari pihak penggugat.
Office building lima lantai yang berdiri di atas tanah seluas 2.735 m2 itu, masuk perkara sengketa di PN Semarang akibat pihak pembeli bernama Ir Muji Leksono, warga Tembalang Kota Semarang tidak bisa memenuhi kewajibannya melunasi sisa pembayaran gedung sebesar Rp 8,5 miliar.
Muji Leksono, mantan dosen teknik universitas terkemuka di Semarang ini, juga sulit dihubungi padahal gedung sudah dikuasai. Akibatnya, pemilik gedung menguasakan kepada MS Alhaidary untuk melayangkan gugatan ke PN Semarang.
Selain Muji Leksono sebagai tergugat 1, juga menggugat seorang notaris berkedudukan di Surabaya sebagai tergugat II. Notaris ini turut tergugat karena dianggap lalai membuat surat kuasa mutlak kepada Muji Leksono yg kemudian digunakan sebagai dasar untuk menguasai dan menjual gedung tersebut kepada pihak lain.
Menurut Haidary, sapaan akrab kuasa hukum penggugat itu, surat kuasa mutlak yang berisi pemindahan hak atas tanah dillarang oleh undang-undang. Karena itu, beralihnya hak atas gedung eks Graha Pena Semarang itu dari penggugat kepada Muji Leksono tidak sah dan batal demi hukum (null and void).
Oleh karena peralihan hak kepada Muji tidak sah, maka seluruh perbutan hukum, termasuk jual beli yang dilakukan Muji atas tanah dan gedung yg berhadapan langsung dengan Markas Kodam Diponegoro itu juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara dalam gugatan intervensi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang didaftarkan ke PN Semarang diketahui, bahwa office building di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik Kota Semarang itu dibeli seorang pengusaha ekspor sarang burung walet bernama Silvie Soedjarwo Leksosadjojo.
Tidak diketahui berapa nilai jual dan kapan transaksi antara Muji Leksono dengan Silvie Soedjarwo Leksosadjojo. Dalam materi gugatan intervensi, diketahui bahwa office building tersebut menjadi salah satu jaminan utang Silvie yang diserahkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
![](https://ameg.id/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-23-at-9.28.37-AM.jpeg)
‘’Jadi dalam hal ini pihak Indonesia Eximbank mengaku sebagai pemilik sah gedung itu,’’ kata Alhaidary kepada ameg.id, Jumat (22/10/2021).
Beralihnya office building kepada Indonesia Eximbank, berawal pada 2018, Silvie Soedjarwo sebagai salah satu pemegang saham PT Jasa Mulya Indonesia menerima fasilitas kredit modal kerja total sebesar Rp 276 miliar untuk usaha ekspor sarang burung walet.
Guna menjamin pelunasan utang, PT Jasa Mulya Indonesia menyerahkan beberapa bidang tanah dan bangunan sebagai agunan utang. Salah satu jaminan utang adalah office building di Jalan Perintis Kemerdekaan 77 Semarang itu.
Karena PT Jasa Mulya Indonesia tidak bisa memenuhi kewajiban melunasi utang, maka pada akhir Desember 2020 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjual lelang salah satu agunan berupa tanah dan gedung Graha Pena Semarang melalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Sumber: