Pelaku UMKM Protes Pembangunan Minimarket, Pemkab Malang Bakal Lakukan Pengecekan

Ilustrasi Minimarket. Foto : Istimewa--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Pembangunan minimarket di Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji menuai protes dari sejumlah pedagang dan pelaku UMKM setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,Subur Hutagalung menyampaikan sampai sekarang memang belum ada laporan yang masuk soal keluhan pelaku UMKM pada pembangunan minimarket. Meski begitu pihaknya akan melakukan pengecekan perizinan.
"Coba nanti saya cek dulu. Saya tidak hafal kalau (Pengajuan perizinan) satu per satu. Sampai saat ini belum menerima laporan tapi coba nanti saya cek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang dan pelaku UMKM di Pakisaji mengeluhkan pembangunan minimarket di daerahnya karena khawatir bakal berdampak pada perekonomian lokal.
Melansir Malang Times, menurut mereka perizinan minimarket tersebut tidak sesuai karena tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, juga todak ada bukti tandatangan dari mayoritas pedagang dan pelaku UMKM.
Menanggapi hal itu, Subur menjelaskan untuk membangun minimarket ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti radius pembangunan minimarket dengan toko lainnya.
Kemudian jika sudah mempertimbangkan terkait radius, tahap berikutnya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.
Setelah memenuhi persyaratan, nantinya akan ditentukan untuk besaran retribusinya dan pihak minimarket diwajibkan untuk memenuhi penagihan tanggungan retribusi tersebut.
"Begitu yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran, baru nanti bukti pembayaran itu di upload pada akun mereka. Baru setelahnya terbit perizinannya," jelas Subur.
Sumber: