Berantas Narkoba di Kota Malang Perlu Perda P4GN

Berantas Narkoba di Kota Malang Perlu Perda P4GN

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG- Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat Kota Malang berada di posisi kedua dengan kasus narkoba paling tinggi se-Jawa Timur, setelah Kota Surabaya.

Untuk itu, dibutuhkan peraturan daerah (perda) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Malang, Susilo Setiawan sudah membahas adanya perda P4GN dengan melibatkan unsur dari Pemkot dan DPRD Kota Malang.

"Naskah perda P4GN sudah siap, tinggal digodok dan insya Allah akhir tahun ini atau tahun depan sudah diputuskan," ucapnya.

Jika perda sudah disahkan selanjutnya dibentuk tim terpadu melibatkan semua komponen dari TNI-POLRI, pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, hingga swasta.

Ia berharap, adanya perda P4GN di Kota Malang, penanganan antara pengedar dan pecandu narkoba bisa dispesifikasikan serta menanggulangi penyalahgunaan di kalangan masyarakat.

"Pecandu ini harus ditangani dengan kesadaran diri mereka dan dibantu oleh penanganan dari kami. Dengan adanya perda itu, bisa menjadi pembeda dalam penanganan antara pecandu dan pengedar serta tidak ada 'miss' di masyarakat. Karena selama ini pecandu kalau dipenjara tidak ada efek jeranya," pungkasnya. (*)

Sumber: