Dorong Perda Khusus Perlindungan Anak Yatim/Piatu, Ini Alasan LSM ProDesa

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Badan Pekerja LSM ProDesa Malang prihatin dengan masih kurangnya perhatian pemerintah daerah pada yatim/piatu. ProDesa mendesakkan adanya perda khusus perlindungan yatim/piatu agar nasib mereka lebih baik.
"Pada tahap awal, kami perjuangkan dulu agar nasib anak yatim/piatu ini menjadi atensi dan masuk dalam prolegda dewan," tanda Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri, Jumat (12/11) malam.
Dikatakan, desakan adanya perda khusus perlindungan anak yatim/piatu ini bukan tanpa alasan.
"Jangankan pemkab Malang, pemerintah desa saja tidak punya data terkait jumlah anak yatim/piatu di desanya," jelas Khusaeri.

Ia lalu membeberkan, mulai tahun 2011 silam, pihaknya punya kelompok-kelompok kecil relawan di beberapa desa yang dinamakan kelompok penggembira anak yatim dan dhuafa.
Selama 10 tahun berjalan, kelompok relawan ini benar-benar bekerja sendiri. Ketika meminta bantuan yang hanya berupa data, pemdes dan pihak kecamatan tidak mampu memberi, sehingga pendataan pun harus dicari sendiri.
"Dari tahun ke tahun itulah kami akhirnya tahu, bahwa anak-anak yatim itu belum banyak disentuh oleh pemerintah. Banyak dari mereka yang akhirnya putus sekolah, cukup menikmati bangku SD saja, karena harus bekerja jadi buruh tani demi membantu kebutuhan ibunya," beber Khusaeri.
Permintaan adanya raperda perlindungan anak yatim/piatu ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi LSM ProDesa kepada ketua DPRD Kabupaten Malang, pada Kamis (11/11/2021). (*)
Sumber: