Job Sepi, Pedangdut Lokal Ditangkap Jualan Sabu

Job Sepi, Pedangdut Lokal Ditangkap Jualan Sabu

AMEG - Akibat sepi job di masa pandemi Covid-19, seorang artis wanita lokal di Situbondo ditangkap polisi. Artis berinisial MF itu terbukti mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram, berupa sabu-sabu.

Satuan Reskoba Polres Situbondo mengamankan 3 pengguna obat-obatan terlarang, satu di antaranya berprofesi sebagai penyanyi dangdut local, berusia 27 tahun.

Kasat Reskoba, AKP Sugiharto, menjelaskan, penangkapan MF dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji. “Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu di atas satu gram milik pelaku,” jelas AKP Sugiharto, Selasa (6/4/21).

Di hadapan polisi, artis yang sering tampil di panggung musik dangdut itu mengaku terjerumus Narkoba, karena job tengah sepi. Sebab itu ia nekat menjual barang haram itu. “Selain dikonsumsi sendiri, ia juga mengedarkan,” TAMBAH Sugiharto.

Dari sanalah polisi akhirnya melakukan pengembangan, hingga melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

Benar saja, seorang pria berusia 38 tahun berinisial AS bersama perempuan 26 tahun berinisial NH, harus digelandang polisi, karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu.

“Total berat sabu yang diamankan polisi dari tiga tersangka seberat lebih dari 3 gram. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” bebernya.

Ketiganya terjerat pasal berlapis terkait UU Narkotika. Mereka terancam hukuman kurungan penjara 12 tahun. Ditambahkan juga, polisi membidik masyarakat yang menyimpan maupun mengkonsumsi narkoba.

“Silahkan lapor pada petugas, akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkas Kasat Sugiharto. (ar)

Sumber: