Hati-hati! Lampu Lalin Tak Berfungsi Normal di Wilayah Kepanjen

Hati-hati! Lampu Lalin Tak Berfungsi Normal di Wilayah Kepanjen

AMEG - Lampu lalu lintas di beberapa titik jalan simpang protokol di wilayah Kepanjen tak berfungsi normal. Keadaan ini bisa membahayakan pengendara jika tidak berhati-hati saat melintasinya.

Pantauan ameg.id, lampu lalin tak berfungsi normal ini seperti terjadi di simpang empat jalan poros Raya Sawunggaling dan Jalan Sumedang Kepanjen. Lampu hijau sebagai penanda untuk berjalan mati, untuk arah pengendara dari Jl Sawunggaling ke arah selatan.

"Sudah lama, hampir sebulan tak berfungsi. Yang mati yang lampu hijaunya," kata seorang juru parkir yang sehari-hari bekerja di sekitar lokasi, di sebelah utara Kantor Kelurahan Kepanjen, Senin (29/11) sore.

Saat ameg.id bergeser ke simpang empat Talangagung, kondisinya lebih parah. Tampak, lampu lalin dari arah Kota Kepanjen dan dari arah Jalibar mati total alias tak berfungsi.

Saat di lokasi, tampak antrean kendaraan yang melintas berhenti lalu berjalan perlahan melebihi jalur penyeberangan yang sejajar dengan tiang lampu lalin. Dua orang pengatur jalan terlihat sibuk mengatur pengendara agar tidak saling berebut melintas.

Pengakuan beberapa orang di pangkalan ojek yang ada di sisi barat simpang empat Talangagung, membenarkan matinya lampu lalin di kawasan ini. Menurut mereka, ini bahkan sudah terjadi hampir 2 bulan, dan menimbulkan keruwetan lalu lintas terutama saat jam pulang kerja dan hari libur.

Hani W, warga perumahan di wilayah Talangagung, juga prihatin dengan tidak berfungsinya lampu lalin di kawasan ini. Apalagi, sehari-hari dia harus melintasi simpang empat Talangagung ke tempat kerja atau antar-jemput anggota keluarganya.

Dikonfirmasi, kasi manajemen lalu lintas Dishub Kabupaten Malang, Puguh Saksomo membenarkan. Menurutnya, kerusakan paling parah terjadi di simpang empat Talangagung.

"Satu sisi dari arah Ngajum rusak karena terkena muatan kendaraan luar kota yang melintas, dan tidak bertanggung jawab," akunya.

Puguh menegaskan, untuk melakukan penggantian alat kelengkapan lampu lalin tahun ini tidak bisa dilakukan, karena keterbatasan anggaran.

"Tidak ada pembiaran, tidak memang ada anggaran (penggantian) tahun ini. Sementara, akan kita upayakan perbaikannya dengan dana seadanya," kata Puguh.

Perbaikan ini, lanjutnya, terlebih untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang melintas saat libur Natal dan Tahun Baru.

Selain tak berfungsi normal, pengaturan waktu lampu lalin juga kerap dikeluhkan pengendara. Pertanda berhenti (lampu merah) sangat lama, sekitar 75 detik. Sementara, penanda boleh melintas (lampu hijau) hanya tak lebih dari 15 detik.

Hal ini, menyebabkan antrean kendaraan terlalu panjang terutama jam-jam sibuk. Karena penumpukan kendaraan berhenti dari garis larangan melintas ini, maka arus kendaraan kerap tersendat dan tidak lancar. (*)

Sumber: