Kios Dilelang, Pedagang Pasar Besar Batu Siapkan Somasi

Kios Dilelang, Pedagang Pasar Besar Batu Siapkan Somasi

AMEG- Pedagang Pasar Besar Kota Batu di unit satu dan dua bakal melayangkan somasi ke Pemkot Batu terkait kejelasan hak kepemilikan kios.

Pedagang tidak terima bangunan kios miliknya di unit satu dan dua diklaim menjadi aset Pemkot Batu dan telah dilelang melalui KPKNL Malang.

Padahal menurut Ketua HPP Pasar Besar Kota Batu, Faiz Rohmi bahwa kios dibangun secara mandiri dengan sistem kredit.

Ia menceritakan, pada tahun 1997, kios di unit satu dan dua terbakar. Karena saat itu krisis moneter, pemerintah tidak memiliki dana untuk membangun ulang pasar yang terbakar.

"Karena tidak ada dana, akhirnya kami bersurat kepada Gubernur Jatim, saat itu. Setelah bersurat ditemukan solusi pembangunan bisa dilakukan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit," beber Faiz Rohmi, Jumat (17/12/2021).

Pada saat itu, proses pembangunan membutuhkan dana sekitar Rp 8,6 miliar dengan jumlah kios sekitar 600.

Menurut Faiz, Bank Jatim memberikan waktu 60 bulan untuk melunasi kredit. Namun karena sulitnya kondisi keuangan, hingga saat ini ada pedagang yang belum lunas.

Oleh sebab itu Faiz mempertanyakan mengapa kios yang dibangun secara mandiri dengan sistem kredit itu turut dilelang tanpa musyawarah dengan pedagang.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Besar Kota Batu unit satu dan dua, M. S. Alhaidary SH., MH, menjelaskan, terkait hak atas kios mandiri terjadi sejak tahun 1999 saat Kota Batu masih menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Malang.

"Pedagang melakukan pembangunan dengan sistem perjanjian kredit model investasi dengan Bank Jatim. Maka dari itu Pemkot Batu tidak boleh sewenang-wenang melakukan lelang. Karena kios itu adalah hak para pedagang. Apalagi dalam proses lelang, Pemkot sama sekali tidak melibatkan pedagang di unit tersebut," ungkapnya.

Seharusnya kata Haidary, sebelum dilakukan lelang, hak atas kios yang dibangun mandiri oleh pedagang diselesaikan terlebih dahulu. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemkot Batu.

"Dengan adanya permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum akan mencari solusi terbaik. Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Paling tidak ada win-win solutions dan penjelasan dari Pemkot," ujar dia.

Jka upaya pencarian solusi tidak membuahkan hasil, secara otomatis pihaknya akan melayangkan tuntutan secara hukum perdata maupun pidana.

Mengenai somasi yang akan dilayangkan kepada Pemkot Batu, sifatnya adalah untuk menegur pemerintah. Terutama sebelum dilakukan perataan lokasi pasar, harus ada penjelasan gamblang.

Sumber: