Kios Dilelang, Pedagang Pasar Besar Batu Siapkan Somasi
"Surat somasi akan kami layangkan kepada Pemkot Batu selambat-lambatnya minggu depan. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu sepekan setelahnya, kami akan melakukan gugatan baik kepada Pemkot Batu, Kementerian PUPR dan semuanya yang terkait dalam masalah ini," tegas dia.
"Boleh saja Pemkot Batu mengklaim jika tanah yang dibangun pasar itu adalah asetnya. Namun tidak bisa serta merta bangunannya. Karena berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah," jelas dia.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu, Eko Suhartono mengaku belum mengetahui adanya rencana somasi. "Kami belum tahu soal somasi. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar," katanya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), M Chori mengatakan, jika pihaknya hanya melaksanakan lelang. Sedangkan untuk masalah aset merupakan milik Diskumdag.
"Kami hanya melaksanakan lelang saja. Kalau masalah aset itu milik Diskumdag. Kami hanya menerima barang-barang atau aset dari Diskumdag setelah itu kami lakukan proses lelang," jelas Chori.
Chori juga menjelaskan, dalam pelelangan hanya dilakukan lelang aset milik Pemkot Batu. Sementara barang-barang seperti pintu gulung atau rolling door bisa dibawa oleh para pedagang. "Kalau somasi saya belum mengetahui," tandasnya.(*)
Sumber: