Jilid Tiga
INI bukan sekadar lowongan pekerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi memerlukan Anda: mendaftarlah.
Jadilah calon ketua dan anggota OJK yang baru. Minggu ini OJK Jilid 3 dibuka pendaftarannya.
Apalagi kalau Anda merasa punya latar belakang asuransi. Dan tahan disogok. OJK lagi perlu orang seperti Anda: agar tidak ada lagi gempa skala 9 di pengukur richter -Jiwasraya dan Asabri.
Selama ini prestasi OJK di bidang pengawasan bank dan pasar modal sudah baik. Krisis pandemi tidak sampai meruntuhkan bank-bank kita. Bahkan kredit masih bisa tumbuh 4 persen -selama tahun sulit 2021.
Demikian juga pasar modal. Sangat baik. Perbankan memang runtuh di ''pandemi ekonomi'' gelombang pertama tahun 1998. Sejak itu bank kian peduli pada kesehatannya sendiri.
Di gelombang kedua pandemi ekonomi (2008) tidak banyak lagi bank yang masuk ICU. Menghadapi gelombang ketiga, 2020-2021, bank kita sudah lebih kuat lagi: hanya seperti kena Omicron yang OTG.
Maka fokus baru di OJK Jilid 3 harusnya ini: asuransi. Sulit untuk tidak menyebut OJK ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Jiwasraya.
Bagaimana bisa: Jiwasraya mempunyai produk unit link yang begitu fantastis. Yakni menjanjikan bunga 12 persen kepada pemegang polisnya.
Padahal Jiwasraya masih harus keluar biaya lagi untuk fee para agen dan partnernya.
Status BUMN Jiwasraya membuat investor asing pun percaya: dijamin pemerintah. Kalau pun terjadi masalah pasti akan diselamatkan.
Bagaimana bisa: OJK mengizinkan diluncurkannya unit link seperti itu.
Jadi, ini bukan soal pengawasan pelaksanaannya di lapangan saja. Melainkan juga sejak dari sumbernya: mengapa produk itu diizinkan untuk diluncurkan.
Aturannya: setiap calon produk asuransi harus diajukan ke OJK. Lembaga yang mengambil sebagian peran Bank Indonesia itulah yang bertugas memeriksa usulan produk baru itu. Kalau perlu dengan memanggil perusahaan asuransi pengusul: seperti apa idenya, bagaimana melaksanakannya.
Setelah yakin itu baik, OJK menerbitkan izin peluncuran produk baru itu.
Sumber: