Gratifikasi Kab Malang: Bantahan Unsur Penyelenggara Negara

Gratifikasi Kab Malang: Bantahan Unsur Penyelenggara Negara

Kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan terdakwa Eryk Armando Talla dengan Rendra Kresna menunjukkan adanya kesatuan kehedak (bewuste samenwerking) dan kesatuan perbuatan fisik (physieke samenwerking). Saling melengkapi satu sama lain, dengan mewujudkan delik. (yan)

Sumber: