Salut, Polisi Malang Kota Bongkar Sindikat Bisnis Narkoba

Salut, Polisi Malang Kota Bongkar Sindikat Bisnis Narkoba

AMEG- Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan bisnis narkoba jenis shabu dan ganja. Barang bukti yang disita 3 kilogram narkoba dan menahan seorang pelaku.

Si pelaku seorang pria inisial MRD, 24 tahun, warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang. Dari pelaku inilah polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami menyita barang bukti cukup banyak. 1,04 kilogram shabu dan 1,6 kilogram ganja,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK., MSi., saat press conference di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022).

Awal terungkapnya bisnis narkoba pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, menyebut, begitu menerima informasi jajarannya bergerak cepat ke lokasi sasaran.

Petugas melihat MRD yang menunjukkan gelagat mencurigakan dan mendekati tersangka yang cocok dengan petunjuk ciri-ciri kurir narkoba hasil penyelidikan awal.

MRD terlihat gugup. Polisi melakukan penggeledahan. Benar, polisi mendapatkan barang bukti narkoba.

“Setelah penggeledahan kami temukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/shabu dan ganja,” ucap Kompol Danang.

Shabu dan ganja itu milik seorang pria berinisial A. Sedangkan MRD hanya menerima shabu dan ganja tersebut sebelum tertangkap polisi.

“A menjadi otak peredaran. Karena dia yang memerintahkan MRD untuk mengedarkan shabu dan ganja tersebut,” jelasnya kepada reporter City Guide FM (Arema Media Group).

I MRD mengaku telah 5 kali menjual ganja dalam kurun waktu 2 bulan.
“Dia mengedarkan ganja 5 kali atas perintah dari A. Dan sasarannya itu seluruh wilayah di Malang Raya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan, denda maksimumnya paling sedikit Rp.800.000.000.- dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 plus 1/3 (sepertiga).

“ini bisa menyelamatkan 18 ribu anak muda di Kota Malang dari ancaman bahayanya narkotika,” kata Danang. (*)

Sumber: