Sekolah Tatap Muka, Gubernur Khofifah Ingatkan Sanksi Pelanggar Prokes

Sekolah Tatap Muka, Gubernur Khofifah Ingatkan Sanksi Pelanggar Prokes

AMEG - Pembelajaran di sekolah dipastikan bisa dilangsungkan dengan tatap muka tahun ini. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta sekolah tetap mematuhi prokes dan memberi sanksi jika melanggarnya.

Ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri , yang juga mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Gubernur Jawa Timur Khofifah menegaskan, akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid-19, jika didapati satuan Pendidikan melanggar protokol kesehatan (prokes)," demikian seperti dikutip dalam akun medsos resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur, dindikjatim, 3 Januari 2022 lalu.

Seperti apa sanksi administratif untuk PTM di sekolah yang melanggar prokes? Soal ini, masih belum ada penjelasan resmi dari pemerintah berwenang.

"Kami masih menunggu petunjuk pimpinan (nota Dinas Pendidikan Jawa Timur)," jawab singkat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Arif Khamza, melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022) siang.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun @dindikjatim, disebutkan bahwa PTM SMA/MA/SMK diatur bergantung kondisi level PPKM tiap daerah (kabupayen/kota).

Berikut rinciannya:

  1. untuk Level PPKM 1 dan 2, diberlakukan sebagai berikut:
  • PTM bisa 100 persen jumlah siswa, dengan 6 jam pelajaran tiap hari. Syaratnya, jika cakupan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan mencapai di atas 80 persen, dan masyarakat lansia di atas 50 persen.
    Sejumlah 24 kabupaten/kota di Jatim bisa melangsungkan PTM di zona PPKM hijau ini.
  • PTM hanya bisa diikuti 50 persen siswa bergantian, jika cakupan vaksinasi guru masih 50-80 persen, dan lansia tervaksin 40-50 persen. PTM separo siswa ini hanya boleh dilangsungkan di 6 kabupaten/kota dalam zona PPKM kuning.
  1. Untuk Level PPKM 2 (zona oranye) dan Level PPKM 3.
  • PTM hanya bisa diikuti 50 persen siswa bergantian, jika cakupan vaksinasi guru masih di bawah 50 persen, dan lansia tervaksin di bawah 40 persen.
    Pembelajaran PTM di zona PPKM ini hanya dilangsungkan hanya 4 jam pelajaran setiap harinya, tanpa istirahat.
  • PTM hanya bisa diikuti 50 persen siswa bergantian, jika cakupan vaksinasi guru minimal 40 persen, dan lansia minimal 10 persen. PTM ini diberlakukan khusus di daerah dengan Level PPKM 3.

Ketentuan PTM di Level PPKM 2 zona oranye dan PPKM 3 ini hanya boleh dilangsungkan di 8 kabupaten/kota se Jawa Timur.

Selain wajib penerapan prokes, PTM di daerah Level 1 dan 2 hanya diberi waktu istirahat selama 15 menit. Selama PTM, kantin sekolah tidak diperkenankan buka, dan siswa diimbau membawa bekal makanan sendiri dari rumah. (*)

Sumber: