Diatur UU, Jumlah Pegawai ASN Pemkab dari Difabel sangat Kecil

Diatur UU, Jumlah Pegawai ASN Pemkab dari Difabel sangat Kecil

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Komitmen dan atensi khusus coba diberikan pemerintah Kabupaten Malang terhadap keberadaan warga penyandang disabilitas (difabel). Salah satunya, memberi kesempatan yang sama menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Kesempatan bekerja bagi difabel sendiri sudah diamanatkan dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Yakni, dalam Undang Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 11 poin (a) UU 8/2016 ini disebutkan, bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.

Amanah lebih tegas disebutkan dalam Pasal 53 poin (a) dan (b) UU 8/2016. Yakni, poin (a) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, wajib mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan, poin (b) menyatakan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Lalu, berapa jumlah pegawai ASN dari difabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang? Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Malang, Shanti Rismandini, memastikan hanya ada 1 (satu) pegawai.

Menurut Shanti, satu pegawai tercatat sebagai penyandang disabilitas, dan berstatus masih CPNS.

"Satu orang, masih CPNS. Bekerja di SDN 2 Pakisaji," jawab Shanti Rismandini, melalui pesan singkatnya, Senin (10/1/2022) siang.

Ketika dimintai keterangan, apakah formasi tiap rekrutmen CPNS ada pembedaan jalur khusus difabel? Menurutnya, dalam rekrutmen CPNS hanya disebutkan formasi apa yang bisa diisi difabel, menyesuaikan dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, dalam kesempatan menghadiri acara peringatan HUT Gerakan untuk Kesejahteraan untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang, di Pakisaji pada Minggu (9/1/2022) kemarin, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, akan memberi kesempatan lebih bagi penyandang disabilitas.

Seperti dilansir dalam malangkab.go.id, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa turut serta menjadi bagian dari berbagai program pembangunan.

Diantaranya, melalui penempatan tenaga kerja dan membuka posisi jabatan di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Malang, atau dalam berbagai program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di Kabupaten Malang. (*)

Sumber: