Muhammadiyah Dukung Imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah
AMEG – Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad, mendukung imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
"Muhamamdiyah juga telah mengeluarkan Surat Edaran 03/2021 tentang tata cara beribadah di bulan Ramadan selama masa pandemi Covid-19," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).
Dukungan atas imauan MUI itu didasarkan pada masih banyaknya daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Untuk daerah dengan penyebaran Covid-19 rendah, shalat dapat dilakukan di lapangan kecil.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, dalam edaran Muhammadiyah, shalat di lapangan dapat dilakukan dengan jumah jamaah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari shalat dengan shaf berjarak, shalat menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
Sebelumnya MUI meminta masyarakat tidak mudik dan mengimbau agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, karena penyebaran virus Covid-19 di Indonesia saat ini masih terjadi.
"Sekali lagi, Shalat Idul Fitri ini akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan, maka kita utamakan salat di rumah bersama keluarga, terutama yang dinyatakan masih (zona) merah," jelas Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, di channel YouTube BNPB, Jumat (23/4/21).
Karena alasan itu, Amirsyah mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah, itu semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, menurutnya, silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. (ar)
Sumber: