Retribusi Digenjot, Dishub Kabupaten Malang Jajaki e-Parking

Retribusi Digenjot, Dishub Kabupaten Malang Jajaki e-Parking

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Parkir elektronik (e-Parking) tengah dijajaki untuk memaksimalkan potensi pendapatan retribusi parkir. Ini menyusul tingginya target pandapatan daerah (PAD) Kabupaten Malang yang bisa diambil dari sektor ini.

"Sudah disiapkan dan tengah dilakukan kajian teknisnya. Kami juga sudah menyiapkan MoU dengan pihak Bank Jatim (untuk teknis pembayarannya," kata Sekdin Dishub Kabupaten Malang, Nandang Djumantara, Senin (24/1/2022).

Dijelaskan, rencana e-Parking ini dikarenakan retribusi dan pajak parkir di Kabupaten Malang cukup potensial untuk dimaksimalkan. Terlebih, banyak fasilitas publik yang masih bisa dibidik dan dimaksimalkan tempat parkirnya.

Nandang mencontohkan, fasum pasar merupakan salah satu tempat yang bisa didongkrak lagi pendapatan parkirnya.

"Di Kabupaten Malang memang belum pernah satupun diterapkan e-Parking ini. Sempat dulu diwacanakan akan dilakukan di Pasar moderen Sumedang. Tapi, ya belum bisa, karena belum dioperasikan pasarnya sampai saat ini," jelasnya.

Nandang mengungkapkan, memang butuh banyak penyesuaian jika nantinya diterapkan parkir elektronik ini. Salah satunya, menerapkan sistem virtual account yang wajib dimiliki semua juru parkir. Termasuk juga, berapa skema bagi hasil dari pendapatan retribusinya.

"Selama ini bagi hasilnya 60 persen bagi jukir, dan 40 persen dikelola Dishub. Kalau menggunakan e-parking, masih banyak yang perlu dikaji lagi," jelas Nandang.

Konsekuensi lainnya, lanjut Nandang, perlu disiapkan peralatan digital dan penunjang yang memadai.

Tercatat, pendapatan dari retribusi parkir tahun lalu adalah sebesar Rp 2 miliar lebih. Selama ini, pengelolaan dan penarikan retribusi parkir dilakukan secara konvensional oleh para juru parkir. (*)

Sumber: