Dakwaan Diputus 2014, Buron Eks Pejabat Malang Ini Ditemukan Setelah 8 Tahun

Dakwaan Diputus 2014, Buron Eks Pejabat Malang Ini Ditemukan Setelah 8 Tahun

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Terpidana buron kasus korupsi Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun), Hendro Soesanto (HS), telah ditemukan di tempat persembunyiannya di daerah Yogyakarta, pada Senin, 24 Januari 2022. Hendro dijemput tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen tanpa perlawanan.

"Kami jemput pada jam 6 pagi, di rumah kos yang ditinggali bersama isterinya. Pengintaian tim dilakukan sejak malam hari, tapi kami jemput paginya," demikian diakui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Agus Hariyono, kepada ameg.id, Kamis (27/1/2022) sore.

Agus Hariyono mengungkapkan, kasus HS sebenarnya sudah diputus pengadilan kasasi sejak lama, tepatnya pada 2014 silam. Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung, putusannya baru diserahkan dan diterimanya pada 2018 lalu. Selama sekitar 8 tahun, HS menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah putusan kasasi ini diterima Kejari, lanjut Agus, pihaknya beberapa kali melakukan penelusuran keberadaan terpidana buron HS. Akan tetapi, menurutnya yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat sesuai KTP maupun kediaman yang pernah didiami.

Agus menyatakan, akses komunikasi dengan HS memang terputus, karena saat itu memang sumber dan perangkat informasi untuk melacaknya masih kurang memadai.

Akan tetapi, dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini, lebih mudah melacak keberadaan terpidana buron ini. Satu-satunya akses awal, adalah melalui NIK buron dan isterinya, yang sempat digunakan selama dalam persembunyiannya.

Setelah kembali tertangkap, HS kini harus menjalani eksekusi putusan sidang kasusnya. Ia kini sudah diserahkan ke lapas Lowokwaru.

Sesuai Putusan MA, HS diganjar putusan pidana 4 tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 200 juta. Jika tidak bisa memenuhi, maka akan ditambah masa kurungan selama 6 bulan.

"Sudah kami lakukan putusan eksekusinya, dan langsung diserahkan ke lapas Lowokwaru. Jika selama proses peradilan sudah pernah menjalani kurungan, maka tinggal dikurangi masa kurungannya," jelas Agus.

Dari putusan pengadilan pertama, terpidana HS diganjar hukuman penjara 1 tahun dan telah menjalani masa kurungannya. Selanjutnya, ada upaya banding, dan berlanjut di tingkat kasasi. Ternyata, putusan kasasi menjatuhkan hukuman kurungan 4 tahun.

HS sendiri merupakan terpidana kasus korupsi Kigumas yang mencuat 2004 silam. Saat itu, ia menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang. Saat pengadilan tingkat pertama, ia divonis dengan putusan penjara 1 tahun pada 2006. Dan, sesuai Putusan MA Nomor 1371 K/Pid.Sus/2013 dan ditetapkan tanggal 29 September 2014. (*)

Sumber: