Tahun Ini, APBD Kabupaten Malang Tersedot Pembiayaan Gaji PPPK dan Nakes
![Tahun Ini, APBD Kabupaten Malang Tersedot Pembiayaan Gaji PPPK dan Nakes](https://ameg.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2022-02-10-at-17.45.49.jpeg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Kabupaten Malang harus menghitung ulang kondisi fiskal daerah dalam APBD 2022 ini. Sebabnya, APBD bakal tersedot untuk pembiayaan gaji pegawai PPPK dan tenaga kesehatan (nakes) yang terikat kontrak daerah.
Kewajiban membayar gaji PPPK dan nakes oleh daerah ini ditegaskan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, Kamis (10/2/2022).
"Beban anggaran Kabupaten Malang tahun 2022 ini juga bertambah karena harus membayar belanja pegawai. Gaji PPPK dan nakes, tahun ini dialihkan dan dibebankan pada APBD," terang Wabup Didik Gatot Subroto.
Wabup menegaskan, untuk nakes yang sebelumnya mendapatkan gaji dari pemerintah, akan dialihkan pembiayaan belanja pegawai ke pemkab Malang terhitung per April 2022 mendatang.
Sebelumnya, tenaga kesehatan perawat juga dikontrak langsung dari pemerintah maupun pemprov Jawa Timur. Terkhusus biaya gaji nakes misalnya, per April 2022 mendatang dilimpahkan ke pemkab Malang untuk membayarkan gajinya.
Tercatat, ada sejumlah 389 nakes perawat desa yang bertugas di desa/kelurahan dengan SK pengangkatan dari pemerintah. Dengan gaji Rp. 550.000 perbulan, maka dibutuhkan lebih dari Rp 602,9 juta per bulan bagi para nakes ini.
Para nakes perawat ponkesdes ini terakhir menerima gaji Desember 2021 lalu. Hingga kini, mereka masih menunggu perpanjangan kontrak, dan belum menerima pembayaran gaji sejak Januari 2022 ini.
Sementara itu, jumlah pegawai PPPK hasil rekrutmen 2020 sejumlah 676 orang. Jumlah pegawai dengan kontrak kerja ini masih ditambah dengan hasil rekrutmen PPPK tahun 2021. Hingga saat ini, pemkab Malang masih menunggu hasil rekrutmen Tahap II.
Ketentuan gaji bagi pegawai PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 dan diperkuat dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Merilis sumber data dari BKPSDM Kabupaten Malang, formasi pegawai PPPK tahun 2021 sejumlah 2.206 orang. Rinciannya, sejumlah 2.081 formasi untuk guru dan 124 formasi untuk tenaga kesehatan. Pegawai ASN dari PPPK Tahap I 2021 ini ditetapkan dengan SK Bupati dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Februari 2022.(*)
Sumber: