Tanpa SK Pejabat Daerah, GTT/PTT Khawatirkan Jaminan Perlindungan Honorer
AMEG - Pegawai di lingkungan kerja pendidikan masih meresahkan jaminan perlindungan atas pekerjaannya. Tidak adanya SK Pejabat Daerah, menjadikan mereka resah dalam menjalani kewajiban tugasnya.
Humas Forum Komunikasi Honorer Indonesia (FKHI) Kabupaten Malang, Anas Khoirur Rosyidi mengungkapkan, belum ada pengakuan khusus honorer di lingkup pendidikan dalam bentuk SK pejabat pemerintah daerah.
"Kami inginnya seperti honorer di satuan kerja OPD lain, yang mendapatkan SK tugas dari pejabat Eselon. Dengan SK Pejabat Daerah, maka perlindungan honorer GTT/PTT (guru dan tenaga kependidikan) bisa lebih terjamin," demikian ditegaskan Anas Rosyidi, Jumat (11/2/2022) sore.
Sebaliknya, diakuinya selama ini GTT hanya menerima Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Hanya saja, kata Anas, yang diberi belum semua GTT. SPT ini tidak menyebut sedikitpun penetapan nominal gaji, serta perlindungan kerja lainnya sebagai pegawai di lembaga pemerintah.
"GTT penerima SPT ini jumlahnya masih sedikit, diberikan kepala 147 dan 115 guru dalam waktu tidak bersamaan. Isi SPT sepertinya hanya mengacu SK GTT/PTT penerima insentif APBD (yang diberikan setahun sekali)," bebernya.
Padahal, umlah GTT/PTT se Kabupaten Malang tercatat lebih dari 5 ribu orang. Dari pendataan terakhir saja, lanjut Anas, masih ada 2.400 lebih GTT/PTT dengan masa kerja mulai 2021 ke bawah. Jumlah ini, tidak termasuk GTT yang lolos formasi PPPK dua tahun terakhir.
Pemkab Malang memang memberikan insentif GTT/PTT sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta pertahun.
Sebaliknya, dalam SPT yang diterima tidak menyebutkan sama sekali standar nominal gaji/honor tiap bulan yang berhak diterima. Karena bukan SK, maka tidak ada klausul yang menyebutkan kewajiban gaji seperti halnya besaran gaji UMK.
Sesuasi regulasi honorer daerah yang dikontrak bekerja di lingkungan pemerintahan, selama ini kontraknya diluarkan melalui SK Sekdakab atau Kepala pejabat teknis di OPD tempat bekerja. Sementara, GTT/PTT hanya diberi SK dari kepala sekolah masing-masing.
Menurut Anas, nasib dan kesejahteraan honorer GTT/PTT belum sepenuhnya terangkat, meski sudah ada Surat Perintah Tugas tersebut. Padahal, seperti halnya dalam SK PPPK, maka perlindungan bagi pekerja kontrak atau honorer sangat jelas dijamin pemerintah. (*)
Sumber: