Polemik TP2D Bondowoso, Dua Kali Dewan Bentuk Pansus

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso kedua, tentang Pencairan Anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), berujung berpolemik.
Polrmik terjadi pada internal gedung parlemen daerah. Antar fraksi saling serang, sebagian menilai penting dibentuk pansus, sebagian lagi menilai tidak penting karena mengganggu kegiatan DPRD sendiri.
Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Bondowoso dibentuk dan dilantik sejak 26 Agustus 2021. Ada 7 orang yang dipercaya, yakni Muhammad Khozin, Hermanto Rohman, Mustawiyanto, Ady Setiawan, Achmad Khusnus Sidqi, Fathurrosi, serta Hasan.
Namun, kehadiran TP2D tidak mendapat respon baik dari DPRD Bondowoso. Hal itu terlihat dari adanya dua kali pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pertama dilakukan saat TP2D baru dilantik, sekitar enam bulan.
Hingga DPRD juga merencanakan hak angket yang salah satu materinya terkait TP2D. Kendati, terkait hak angket ini masih belum ada kelanjutannya.
Bergulirnya Pansus TP2D jilid kedua dilandasi tudingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dianggap tak patuh terhadap hasil fasilitasi rancangan Perbup tentang TP2D dari Gubernur Jawa Timur oleh DPRD setempat.
Kemudian Pansus TP2D pertama, melahirkan rekomendasi hasil kerja Pansus yang dituangkan dalam rapat paripurna pada Sabtu, 25 September 2021.
Rekomendasi berisi, DPRD Bondowoso sepakat serta meminta Bupati Bondowoso agar membatalkan Perbup nomer 49 tentang TP2D dan segera menerbitkan Perbup yang baru untuk pengangkatan TP2D sesuai hasil konsultasi dengan Gubernur Jatim.
Pansus tersebut, ternyata tidak membuat DPRD Bondowoso puas. Pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu, melalui rapat paripurna, DPRD kembali membentuk Pansus kedua dengan nama Pansus Pencairan Anggaran TP2D.
Ketua Fraksi PKB, H Tohari mengatakan, pansus tersebut terbentuk untuk menuntaskan masalah. Sebab honor TP2D merupakan lampiran dari P-APBD tahun 2021, dengan catatan boleh dicairkan setelah dilakukan perubahan Perbub 49 tahun 2021 tentang TP2D.
“Kami mengingatkan eksekutif untuk kembali ke aturan, jangan sering – sering melanggar aturan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskannya, Pansus ini sudah terbentuk dan sudah disetujui bersama yang berarti adalah penting. Jadi fokus kali ini tidak sederhana, soal honor TP2D saja, tapi pelaksanaan Perda P-APBD tahun 2021 yang tidak sesuai.
“Perbub itu tidak ada perubahan, kemudian dicairkan. Apakah itu tidak melanggar Perda APBD. Maksudnya perubahan itu, disesuaikan dengan hasil fasilitasi dengan Gubernur,” imbuhnya.
Menurut Tohari, APBD dan Perda adalah sesuatu yang tidak mudah, sebab hal itu dibahas bersama sehingga melahirkan saran dan kesimpulan.
Sumber: