Pemberdayaan Pelaku UMKM Kabupaten Malang Lambat

Pemberdayaan Pelaku UMKM Kabupaten Malang Lambat

AMEG - Pemberdayaan pelaku UMKM di Kabupaten Malang lambat, hanya sekitar 0,5 persen yang bisa didorong berkembang usahanya.

Belum optimalnya pengembangan pelaku UMKM bisa dilihat dari hasil kurasi yang tercover dalam program pembinaan Dinas Koperasi dan UMK (Dinkop-UMKM).

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop-UMKM Kabupaten Malang, Sunaryanto mengungkapkan, sejumlah 427.706 di Kabupaten Malang sesuai data BPS, baik sektor formal maupun informal.

"Selama ini, kami hanya mampu membina sekitar 4 ribuan UMKM, atau kurang lebih hanya 0,5 persen dari jumlah (total) tersebut. Sejauh ini, setelah dikurasi produknya, masih 500 an UMKM yang terstandarisasi usahanya," kata Sunaryanto.

Pembinaan yang dimaksud, difokuskan pada pengelolaan dan kemampuannya masuk di pasar penjualan, terlebih di pasar modern.

Pembinaan formal salah satunya disebabkan keterbatasan anggaran. Namun, pembinaan bagi pelaku UMKM tetap bisa dilakukan sewaktu-waktu melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLTU).

"Di PLUT ini, petugas kami bisa melayani mulai dari perizinan usaha, hingga kurasi produk yang dibuat/dijual. Jadi, kami pastikan juga kesiapan dan kemampuan produksinya," jelasnya.

Banyak yang bisa diperoleh pelaku UMKM dalam akurasi ini, seperti pendampingan usaha, sampai pemasaran dan penjualannya.

Produk lolos kurasi akan dibantu dipasarkan. Salah satunya, melalui portal toko online UMKM Pasti Bisa.

Dijelaskan, pembinaan yang dilakukan selama ini melingkup beberapa hal. Yakni, menyangkut aspek kelembagaan, seperti izin usaha dan NIB, juga pengelolaan SDM pelaku hingga produksi, melalui pelatihan atau inkubasi.

"Kami berikan berbagai pelatihan produksi sampai pengemasan. Bagaimana SOP dan standarisasi produknya," imbuh Sunaryanto.

Upaya ini juga masih mengalami kendala keterbatasan. Seperti, lebih banyak memberikan pelatihan secara daring. (*)

Sumber: