12 Pegawai PN Jember Positip Covid-19, Sidang Secara Daring

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG – Sejumlah petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Jember, melakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan dan eco enzyme di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Penyebabnya 12 pegawai PN Jember terpapar corona. Tim reaksi cepat PMI Jember pun tanggap dan mengirimkan petugas.
"Kita melakukan sterilisasi di kantor PN Jember, dengan membawa 300 liter disinfektan dan 28 liiter eco enzyme. Semua ruangan dan halaman kantor Pengadilan Negeri Jember kita lakukan penyemprotan," tutur Gigih Priambodo, Wakil Kepala Markas PMI Jember.
Kasubag umum PN Jember Rini Widiastuti membenarkan adanya 12 pegawai Pengadilan Negeri Jember positif terpapar Covid. "Berdasar hasil swab, 12 personel positif terpapar Covid-19," ungkapnya.
Data terhimpun, seluruh ruangan di kantor PN Jember tidak luput dari penyemprotan PMI Jember.
Sejak Sabtu (26/2/2022) kantor PN Jember memberlakukan sidang secara daring, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. (*)
Sumber: