Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Berdasar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jenis barang sitaan penyidik dari tersangka, ada dua: Barang Sitaan dan Barang Rampasan.

Pasal 39 KUHAP: Barang Sitaan, adalah benda-benda yang disita untuk kepentingan pembuktian perkara hukum di penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Pasal 6 Ayat 2 KUHAP: Barang Rampasan, adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan, dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan alasan-alasan yang terbukti sesuai hukum.

Barang Sitaan dan Barang Rampasan, adalah objek dua perbuatan hukum yang berbeda. Objeknya bisa sama, tapi berasal dari perbuatan hukum yang berbeda.

Indra Kenz bersama kekasihnya Vanessa Khong (Foto: Instagram.com @indrakenz)

Barang Sitaan adalah benda-benda yang diambil alih kekuasaan hukumnya atau dirampas penguasaan fisiknya. Sedangkan, Barang Rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara maupun untuk kepentingan pembuktian perkara lain.

Barang Sitaan atau Barang Rampasan, sama-sama menjadi milik negara. Dirampas untuk negara.

Problem perkara Indra Binomo bakal muncul. Para korban Binomo, sudah menyewa pengacara, kini mendesak Polri agar segera mengumumkan: Apa saja yang sudah disita polisi, dan berapa nilainya?

Pengacara para korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada pers, Minggu, 28 Februari 2022, mengatakan: "Korban sedang menunggu, apa-apa saja yang sudah disita polisi."

Dan - ini bakal problem - para korban meminta semua aset Indra yang disita polisi.

Finsensius: "Kami minta ke Polri agar barang sitaan itu dikembalikan ke korban."

Apakah itu bisa? Polri yang bakal menghadapinya.

Dari kronologi perkara, uang korban tidak secara langsung mengalir ke kantong tersangka Indra. Melainkan, tersalur ke pemilik Binomo. Lantas, Indra menerima fee dari situ.

Kesalahan Indra adalah: Mempromosikan perjudian. Juga menyebut perjudian sebagai trading, sehingga masyarakat tertipu.

Lagi pula, korban tergolong orang-orang yang kalah judi. Mereka tahu, atau tidak tahu, Binomo perjudian, mereka sudah berjudi. Jika, Binomo dinyatakan sebagai perjudian.

Pasal 433 KUHP menyebutkan, penjudi dihukum tiga tahun penjara.

Sumber: