Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Perkara ini bakal seru. Jika Binomo perjudian, korban Binomo melanggar hukum. Jika sebaliknya, Binomo bukan perjudian, maka Indra tidak bersalah.
Tapi, Indra dijerat pasal berlapis-lapis.
Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:
"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."
"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.
Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya. (*)
Sumber: