Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

Korban Binomo Incar Sitaan Aset Indra

Perkara ini bakal seru. Jika Binomo perjudian, korban Binomo melanggar hukum. Jika sebaliknya, Binomo bukan perjudian, maka Indra tidak bersalah.

Tapi, Indra dijerat pasal berlapis-lapis.

Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers mengatakan, Indra dikenakan pasal ini:

"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP."

"Ancaman hukuman tersangka, dua puluh tahun," katanya.

Perkara ini masih diproses. Sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya. (*)

Sumber: