Kawasan Padat, Dishub Wacanakan Tempat Parkir Khusus Bertingkat

Kawasan Padat, Dishub Wacanakan Tempat Parkir Khusus Bertingkat

AMEG - Perparkiran di Kabupaten Mang masih dihadapkan berbagai keterbatasan. Diperlukan tempat parkir khusus, untuk bisa mengurangi keruwetan perparkiran yang ada.

"Sudah lama kami usulkan sebenarnya. Sudah waktunya ada tempat parkir khusus yang dibangun pemkab Malang, agar perparkiran lebih tertata," kata Kabid Terminal dan Perparkiran, Heru Rudianto, di kantor Dishub Kabupaten Malang, Senin (7/3/2022).

Tempat parkir khusus ini, kata Heru, bisa melengkapi fasiltas di tempat umum atau fasum. Seperti, di areal pasar ataupun toko moderen.

Dengan penataan fasilitas parkir khusus ini, menurutnya akan lebih banyak manfaatnya. Selain tempat parkir lebih terlindungi dan aman, juga bisa menjadi sumber baru bagi pendapatan daerah (PAD).

"Parkir yang dikelola khusus daerah ini, mungkin butuh investasi lebih mahal. Tetapi, dibangun sekali, namun manfaat dan hasil (pendapatan retribusi/pajaknya) bisa puluhan tahun," ungkap Heru.

Selain pasar, tempat parkir khusus yang diwacanakan ini banyak alternatif titiknya. Seperti di RSUD Kanjuruhan atau lingkungan Kantor Pemkab Malang di Jalan Agus Salim Malang.

Bahkan, di sejumlah kawasan perkotaan padat, keberadaan tempat parkir khusus ini cukup penting. Seperti di sekitaran pasar atau pertokoan di Kepanjen, yang lokasinya berdekatan dengan simpang empat jalan poros.

"Secara aturan, radius 25 meter sekitar traffic light simpang empat jalan tidak boleh ada kendaraan berhenti apalagi parkir. Tapi, ternyata banyak yang parkir juga di lokasi itu," tandas Heru.

Sayangnya, kondisi keterbatasan soal perparkiran ini, kerap justru berdampak munculnya keruwetan. Seperti, munculnya jukir liar yang mengambil keuntungan, dan bisa menyebabkan akses lalu lintas semrawut.

Kebutuhan jasa parkir kerap dialami banyak orang di sejumlah tempat ramai seperti kawasan pasar dan pertokoan. Akhirnya, pihak perorangan yang kebetulan mau membangun tempat parkir di lahannya, yang bisa mengambil banyak keuntungan pendapatan.

Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Malang, Syamsul Arifien menambahkan, parkir khusus bertingkat banyak keuntungannya. Selain terlindungi, parkir bertingkat terjamin dan tidak mengganggu sekitarnya.

Tidak seperti parkir di tepi jalan umum (TJU), yang kerap menyebabkan macet sementara, atau tanpa pelindung dari panas dan hujan.

"Tempat parkir khusus juga bisa mengurangi potensi kebocoran pendapatan retribusi. Terlebih juga, banyak juga jukir liar di tepi jalan umum, beroperasi di kawasan larangan berhenti/parkir," demikian pria yang biasa dipanggil Robin ini. (*)

Penulis: Choirul Amin

Sumber: