Antara Cinta dan Benci Mawar AFI
AMEG - PERCERAIAN Mawar AFI - Steno Ricardo, heboh. Mawar dipolisikan Steno, mencemarkan nama baik. Kapolres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno ke pers, Senin (7/3): "Kami akan minta pendapat ahli."
Polisi akan mengundang saksi ahli bahasa dan ITE, menganalisis postingan Mawar di medsos yang dinilai mencemarkan Steno.
AKBP Yogen: "Dari saksi ahli, akan diketahui, apakah itu termasuk unsur pencemaran nama baik atau tidak."
Mawar-Steno menikah pada 2012. Setelah Mawar ngetop, hasil juara dua ajang pencarian bakat menyanyi di televisi swasta. Mereka dikaruniai tiga anak.
Mereka resmi menikah 11 Januari 2022. Steno menikah lagi dengan Susi, mantan baby sitter anak-anak Steno-Mawar. Pernikahan Steno-Susi, 21 Februari 2022.
Foto pernikahan Steno-Susi beredar di medsos pekan lalu. Sejak itu, Mawar menyebarkan problem rumah tangga dengan Steno. Lewat Instagram Mawar, antara lain,begini:
"Surat yang menerangkan saya (Mawar) selingkuh, dibuat oleh mantan suami dan sy diminta ttd dengan paksaan dan ancaman bahwa sy akan kehilangan anak2 sy, begitupun dgn keterangan perselingkuhan di agenda cerai."
Dilanjut: "Itu pure karangan steno dan kuasa hukumnya. Alasannya agar proses cerai cepat selesai. Karena kalau tidak ada masalah pelik, gmn hakim bs memutus cerai? Sy punya bukti kuat mengenai ini."
Postingan itulah jadi dasar laporan Steno ke Polres Depok. Laporan polisi masuk pada 24 Februari 2022. Pelapor atas nama Bimo Suryo Hardjanto. Terlapor atas nama Mawar Dhimas.
Pada 25 Februari 2022, kuasa hukum Steno memberikan klarifikasi pers. Isinya begini:
"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan."
Maksudnya, unggahan Mawar di atas dinilai kuasa hukum Steno, sebagai mengarang-ngarang persidangan perceraian yang sudah vonis: Perceraian dikabulkan.
Polisi yang biasanya langsung memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, kali ini tidak begitu. Melainkan, akan meminta pendapat ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
AKBP Yogen: "Kalau memang nantinya pernyataan dari Mawar diduga pencemaran nama baik. Setelah itu, baru kita panggil Mawar untuk dimintai keterangan."
Sumber: