Polisi Kota Malang Ungkap Transaksi 14,5 Kg Daun Ganja

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Kepolisian Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,5 kilogram.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto SIK Msi dalam konferensi pers di halaman mapolresta, Rabu (9/3/2022).
Pengungkapan kasus ini rangkaian dua kasus sebelumnya dengan barang bukti daun ganja 3,5 kilogram dan 11 kilogran. "Kami berhasil meringkus lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba," ungkapnya.
Petugas menemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kilogram dari tangan tersangka FR (38). FR mengaku bekerjasama dengan DY (31).
Sebelumnya petugas mengamankan SH (45) yang menerima paket ganja dari DY (31). DY ditangkap di Tlogomas dan mengaku memiliki sekitar 10 kilogram ganja terbungkus lakban coklat.
Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini dittetapkan sebagai DPO. Para pengedar menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Dari pengakuan mereka mengedarkan barang haram jenis ganja ini dengan menggunakan sistem ranjau.
Petugas juga menangkap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27) yang diringkus dirumahnya di Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru, Rabu (9/3/2022) dinihari tadi.
Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, polisi mengamankan 11,2 kilogram ganja, timbingan digital, dan 1 handphone. Pengakuan RK ganja tersebut didapat dari seorang berinisial BN (kini DPO).
"Untuk pasal yang kami kenakan pada masing-masing tersangka ini, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 4-12 tahun atau seumur hidup" pungkas wakapolresta. (*)
Sumber: