Sidak Migor Murah Bakal Digeber, Apa Sanksi bagi Penjual Nakal?
AMEG - Sidak dan operasi gabungan penjualan minyak goreng (migor) murah bakal digelar. Sidak ini untuk memastikan penjualan migor sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan pemerintah.
Rencana sidak gabungan ini sudah dimatangkan dalam rapat bersama yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022).
Rapat ini dihadiri 9 unsur, termasuk dari pihak disperindag, UPT pasar, Satgas Pangan Polres, juga pengusaha distributor/supplier.
"Sidak penjualan minyak goreng segera kami lakukan sewaktu-waktu. Sasarannya tidak hanya toko penjual, namun juga bisa menanyakan langsung kepada warga masyarakat," kata Wakil ketua Komisi II DPRD, Hadi Mustofa.
Diungkapkan Hadi, beberapa informasi didapatkan dari rapat ini. Seperti, pengakuan distributor/supplier yang hanya mampu memasukkan 20 dos migor kemasan kepada penjual.
Distribusi migor murah juga dipastikan tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga yang terlibat. Selain itu, katanya, pihak distributor juga berjanji akan melakukan kontrol harga pada migor yang sudah dikirimkannya pada grosir/pengecer.
"Harus dijamin, jangan sampai ada harga migor tidak wajar melebihi HET. Sebaliknya, jangan pasokan jangan terlambat dan terjadi panic buying," tegasnya.
Menurut Gus Top, panggilan akrabnya, jika didapati ada praktik maupun oknum penjual yang nakal, maka ada sanksi yang akan diberlakukan. Akan tetapi, pemberlakuan sanksi ini lebih dibebankan kepada pihak distributor.
"Sanksinya, meminta distributor untuk tidak lagi memasok migor toko atau penjual yang nakal. Sementara, hanya untuk efek jera bagi mereka," tandasnya.
Sanksi hukuman ringan ini, karena kebijakan soal migor ini tidak diatur seperti halnya pada pelanggaran pengadaan/penjual pupuk bersubsidi.
Meski demikian, lanjut Gus Top, bukan berarti tidak ada sanksi lain yang lebih berat.
"Jika memang ada kesengajaan penimbunan, bisa disanksi pencabutan ijin usaha, hingga sanksi pidana," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Pihaknya juga menyangkal jika disebut rencana sidak migor ini agak terlambat. Pasalnya, pemantauan juga mestinya sudah dilakukan pihak terkait yang berwenang langsung pada soal migor ini. (*)
Sumber: