Sita Aset Tersangka Binomo, Bikin Korban Ngiler
Dasar putusan pengadilan itu adalah rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Ini organisasi inter-governmental. Dibentuk 1989 oleh negara-negara G-7. Tujuan: Memberantas pencucian uang, serta pendanaan terorisme.
Dirinci ada 21 jenis pencucian uang. Dari 21 jenis itu, di nomor 4 disebut: Penempatan hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun LSM dalam bentuk pemberian sumbangan untuk kegiatan.
Sumbangan Indra kepada Deddy Rp150 juta bisa masuk unsur tersebut, jika penyelenggara duel catur itu adalah lembaga.
Sedangkan, amplop isi Rp20 juta (diakui Rizky Rp10 juta) di resepsi nikah Rizky-Lesti Kejora, masih perlu pembahasan, apakah itu termasuk pencucian uang.
Para pakar hukum bakal menimbang, apakah nilai uangnya realistis? Untuk ukuran amplop manten? Seberapa batasan angka realistis? Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp100 juta?
Riuhnya penyitaan-penyitaan aset tersangka, membuat ngiler para korban Binomo. Mereka berpikir, itu adalah uang mereka yang dulu ditipu Indra dan Dony. Sebagai, kalah judi Binomo.
Kata 'ditipu', karena Indra dan Dony mengatakan, Binomo adalah trading. Dagang. Sedangkan, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) menyatakan, Binomo ilegal. Perjudian.
Bisakah, hasil penyitaan itu disisihkan untuk pengembalian uang para korban? Ini yang ditunggu ratusan, mungkin ribuan korban trading judi itu.
Dikutip dari Pasal 98 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bunyinya begini:
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atau.
Ada kemungkinan uang korban kembali.
Itu sebabnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat jumpa pers di kantor PPATK, beberapa waktu lalu mengatakan, begini:
"Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri,” ujarnya.
Dilanjut: “Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan."
Sumber: