Aset Muhammadiyah Tak Ada yang Milik Perorangan

Aset Muhammadiyah Tak Ada yang Milik Perorangan

AMEG - Seluruh aset Muhammadiyah dan Amal Usahanya (AUM) didaftarkan dalam sistem database terpusat, Ahad (27/3/2022). Dengan pendaftaran ini, diharapkan tidak timbul masalah kepemilikannya di kemudian hari.

Pendaftaran aset Muhammadiyah ini dilakukan secara serentak, mulai pusat hingga kecamatan, dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM).

"Semua aset Muhammadiyah tidak ada yang dikuasai atau dimiliki perorangan. Jadi, semua harus terdaftar atas nama Persyarikatan. Dan, ini bisa diketahui secara nasional oleh Pimpinan Pusat," kata Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kabupaten Malang, Sugianto, Ahad (27/3/2022).

Dikatakan, aset yang didaftar melingkupi luasan lahan tanah, bangunan, aset bergerak, hingga perabot. Bahkan, lanjut Sugianto, untuk bangunan sampai diketahui berapa volumenya.

"Aset tanah maupun bangunan berus bersertifikat perbidang. Luas dan tingginya semua dihitung. Sampai taksiran nilai atau harganya," imbuhnya.

Pendataan melalui SIMAM ini tengah dikebut, dan tidak boleh ada aset yang terselip. Terlebih, untuk aset berupa wakaf atau hibah, yang didapat tidak melalui pengadaan sendiri oleh Muhammadiyah.

Proses input dokumen aset ke dalam SIMAM.

Dengan pendaftaran terpusat dan terpadu ini, kata Sugianto, maka selanjutnya akan ada kemudahan dalam pengelolaannya.

Terlebih, jika masih ada potensi masalah yang bisa saja terjadi terkait kepemilikan sah, maka diharapkan secepatnya bisa diantisipasi.

"Bagi yang belum tersertifikasi, nanti kami lakukan percepatan pengurusannya. Sudah kami lakukan kerja sama dengan Kantor Pertanahan," kata pria yang juga ketua PCM Karangploso ini.

Sugianto mencontohkan, secara nasional untuk aset tanah saja, sementara 18.168 bidang. Total luasannya sekitar 218,02 juta meter persegi.

Sementara, untuk aset bangunan terdiri dari bangunan sekolah, masjid, musala, panti, hingga ma'had atau pesantren. (*)

Sumber: