Aset Lahan Eks-SDN Merger Harus Dikembalikan ke Desa
AMEG - Sejumlah SDN yang dipastikan sudah lama mengalami merger, harus dipastikan status asetnya. Lahan desa yang semula dimanfaatkan SDN harus dikembalikan sebagai aset desa.
"Beberapa hal harus diperhatikan pemkab Malang terkait eks-SDN yang dimerger. Dinas Pendidikan harus melaporkan perkembangan statusnya," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Hj Tutik Yunarni, Senin (28/3/2022).
Pelaporan ini, lanjut Tutik, sangat penting berkenaan dengan status aset eks SDN-SDN yang dimerger. Terlebih, jika sebelumnya lahan tanah yang digunakan merupakan tanah kas desa alias tanah bengkok.
"Jika tidak lagi ditempati, maka harus dikembalikan ke desa sebagai aset desa. Harus ada berita acara penyerahan dulu ke pihak desa," tandasnya.
Sementara, status bangunan bekas gedung sekolah memang menjadi hibah pemerintah daerah.
Tutik Yunarni berharap, eks SDN yang sudah dimerger ditinggal begitu saja. Terlebih, jika bangunannya masih bagus, tentu sayang juga manakala tidak dimanfaatkan sama sekali.
"Oleh desa, nanti terserah mau dimanfaatkan untuk apa. Apakah digunakan sebagai kantor atau usaha Bumdes, atau lainnya, yang bisa dimanfaatkan. Jangan malah membebani biaya perawatan," imbuh politisi Fraksi PDIP ini.
Adanya pertanyaan (keluhan) terkait lahan eks-SDN yang dimerger ini, diakui Tutik sudah pernah didapatinya dalam kesempatan audiensi di kecamatan-kecamatan.
Keberadaan SDN dimerger ini, diantaranya ada di kecamatan Karangploso, Tumpukrenteng Turen dan Sempalwadak Bululawang. (*)
Sumber: