Libur Lebaran ASN Wajib Absen Tiga Kali Sehari
AMEG - Larangan mudik Idul Fitri 1442 H, berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan instruksi tegas bagi para ASN, untuk tidak mudik. Bahkan, guna mengantisipasi hal tersebut, ASN di Kota Malang wajib absen.
‘’Kita berlakukan absen, walaupun hari libur. Karena ini adalah larangan, supaya dia (ASN Pemkot Malang, Red) tidak mudik,’’ ujar Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, usai apel gabungan di Balai Kota Malang, Senin (26/4/2021).
Pemkot Malang memang tak melakukan pemantauan ASN dengan penggunaan GPS. Namun agar tak kecolongan ASN melakukan mudik, pihaknya bakal memanfaatkan pengisian absensi melalui aplikasi SIPRETI (Sistem Informasi Presensi Terkini).
‘’Diberlakukan absensi tetap. Di sini ada SIPRETI ya. Bisa menunjukkan lokasi. Secara otomatis dia harus absen. Satu hari bukan hanya dua kali. Absen kita itu sehari tiga kali. Pagi siang dan sore. Itu menentukan memang lokasinya,’’ ungkapnya.
Larangan mudik bagi ASN Pemkot Malang sendiri, telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 17 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti, bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Ditandatangani Wali Kota Malang.
Jika kedapatan ASN nekat mudik ke kampung halamannya, Pemkot Malang telah menyiapkan sanksi. Didasarkan pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP no 49 tahun 2018 tentang Managemen PPPK bagi ASN, yang terbukti melakukan pelanggaran, terhadap aturan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19. (avi)
Sumber: