Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?

Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?

Selain mereka, ada elite Partai NasDem, PAN dan Partai Demokrat lebih dulu membela Terawan. Ketua DPP NasDem yang juga anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mengatakan:

"Saya sudah usulkan agar Komisi IX memanggil IDI untuk dimintai pertanggungjawaban pemecatan tersebut."

Kemudian, pengurus IDI dipanggil Komisi IX pada Senin, 28 Maret 2022. Tapi pihak IDI tidak ada yang datang.

Beda lagi, Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay juga membela Terawan. Saleh kecewa IDI memecat Terawan. Ia komentar:

"Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh, ya."

Paling keras, pernyataan Staf khusus era Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Brigjen (Purn) dr Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan sebagai anggota IDI.

Jajang: "Kami minta polisi segera mengusut motif unggahan video tersebut. Menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022)

Paling tegas, MenkumHAM Yasonna H. Laoly. Menyatakan, posisi IDI harus dievaluasi. Ia menolak, izin praktik dokter diserahkan ke IDI. Seharusnya itu kewenangan negara.

Yasonna kepada pers, Kamis (31/3): "Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi."

Padahal, peraturan tentang izin praktik dokter, sudah ada. Sudah diatur. Dalam bentuk Undang-undang.

Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Pada Bab II, tentang Izin Praktik Dokter, disebutkan di Pasal 2. Ada tiga ayat di situ, yakni:

1) Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran
wajib memiliki SIP (Surat Izin Praktik).

2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP
harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter dan
dokter gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Sumber: