Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?
![Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?](https://ameg.disway.id/uploads/terawan-ameg.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Undang-undang tersebut ditetapkan di Jakarta, 6 Oktober 2011. Tanda tangan Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih. Diundangkan atau berlaku mulai 28 Oktober 2011.
Ternyata ada Undang-undang lain. MenkumHAM Yasonna mengusulkan,
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran direvisi.
Yasonna: "Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran akan kami review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,"
Dilanjut: "IDI harus berfokus pada penguatan dokter. Bukan berwenang memecat dokter. Karena kewenangan pecat dokter ada di negara."
Kasus ini sekaligus mengungkap, bahwa aturan tentang itu ambyar berantakan. (*)
Sumber: