Suami Bakar Istri Hingga Tewas Diganjar 7 Tahun Penjara
AMEG - Suyanto (52) terdakwa pembunuh istri diganjar hukuman 7 tahun penjara pada sidang dipimpin Judi Prasetya di PN Kota Malang, Selasa (5/4/2022).
Terdakwa mengikuti sidang secara online dari ruang Sidang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Suyanto didakwa menghabisi istrinya, Rahmawati dengan cara dibakar. Peristiwa itu terjadi karena terdakwa cemburu mendapatkan informasi jika istrinya selingkuh.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo menjabarkan, dalam amar putusan hakim ketua menyatakan Suyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menybabkan kematian korban.
Suyanto didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hakim ketua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suyanto selama 7 tahun, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan. "Putusan itu lebih ringan, karena terdakwa dituntut 8 tahun penjara," ujar Edi.
Yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa selalu hadir dalam persidangan meski kondisi sakit gagal ginjal.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi batas waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Peristiwa kekerasan terjadi pada Senin, 6 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB setelah korban pulang dari tempat kerjanya menuju rumah orang tua korban di Jalan Mangga, Gang XV / TPQ RT.03 RW.13, Desa Oro-ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Tidak lama kemudian, terdakwa datang dan menggebrak pintu dengan marah-marah sambil membawa satu botol berisi BBM jenis Pertamax.
Seketika BBM l disiramkan ke sekujur tubuh korban. Karena mendengar ada keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah.
Saat itu korban juga ikut keluar rumah dan duduk di pelataran. Terdakwa yang membawa korek api, langsung berlari ke arah korban dan langsung menyulut api ke tubuh korban yang sudah berlumuran BBM.
Seketika tubuh korban terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah berusaha memadamkan api. Keluarga korban turut membantu matikan api dengan cara menyiramkan air ke tubuh korban dan juga dengan kain basah.
Setelah api berhasil dipadamkan, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawa korban tidak tertolong karena menderita luka bakar cukup parah. (*)
Sumber: