Papan Reklame Baru Ditemukan Belum Beriizin

Papan Reklame Baru Ditemukan Belum Beriizin

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Papan reklame permanen di kawasan jembatan sungai Brantas di Kedungpedaringan Kepanjen, Kabupaten Malang diduga belum berizin.

Reklame permanen baliho ini berukuran sekitar 2 meter x 2,5 meter. Materi reklame terlihat bertuliskan promosi penjualan properti yang ada di wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.

Dikonfirmasi soal ini, pihak pelayanan terpadu satu pintu perizinan memastikan, belum menerima pengajuan izin pemasangan atau biro jasa reklame yang dimaksud.

"Sejak Januari 2022 ini, belum menerima izin reklame tersebut," jelas Analis Kebijakan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Didit Candra, Senin (11/4/2022) sore.

Ditegaskan, semua permohonan izin reklame berlaku untuk jenis reklame besar maupun kecil di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

"Semua jenis reklame ada aturan dan perhitungannya. Dari pengajuan ini akan di-cek, dilakukan survei lokasi, dan dihitung (biaya pajaknya)," jelas Didit.

Penanganan reklame ini, dilakukan oleh Tim Teknis (dari pihak Dinas Cipta Karya, Bina Marga, Dishub, Satpol PP).

"Dinas Perizinan hanya menunggu hasilnya, sebelum mengeluarkan izin," imbuhnya.

Soal obyek pajak baru daerah, kata Didit, tercatat sudah dikeluarkan 48 izin reklame hingga akhir Maret 2022 lalu. Letaknya, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan, untuk IMB masih nihil alias belum ada dikeluarkan. (*)

Sumber: