Terima Pengaduan THR, Disnaker Proaktif Surati Perusahaan
![Terima Pengaduan THR, Disnaker Proaktif Surati Perusahaan](https://ameg.disway.id/uploads/YOYOK.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Instruksi pemerintah terkait pemenuhan tunjangan hari raya (THR) pekerja direspon Disnaker Kabupaten Malang. Disnaker setempat juga proaktif menyurati perusahaan terkait kewajiban THR ini.
"Kita membuka (layanan) pengaduan, untuk masalah THR yang tak terbayar. Nantinya, masalah ini difasilitasi disnaker dan ditindaklanjuti," jelas Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
Surat Disnaker kepada pimpinan perusahaan ini sekaligus untuk memastikan kesediaan membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Tidak ada pengecualian, apakah karyawan tetap atau kontrak. Kami mengimbau hak dan kewajiban THR. Semua perusahaan yang mempunya Tanda Wajib Lapor Perusahaan, ya harus memenuhinya," tandasnya.
Surat kepada perusahaan ini, juga meminta mereka menyampaikan rencana pembayaran THR yang akan dilakukan.
Pengaduan seperti apa yang bisa dilaporkan melalui posko pengaduan THR Disnaker ini? Menurut Yoyok, adalah ketika pekerja mengalami tidak terbayarkan sama sekali hak tunjangan ini.
"Pengaduan soal THR tetap berdasarkan hasil musyawarah yang sudah disepakati bersama. Itu prinsipnya," jelasnya.
Sedangkan, untuk besaran THR yang dicicil pembayarannya atau tidak penuh, menurutnya tidak serta merta bisa dianggap kesalahan perusahaan.
"Ya, sepanjang dari kesepakatan bersama pembayaran (THR) tidak ada yang dilanggar, belum tentu ini masalah yang harus diadukan," pungkas Yoyok. (*)
Sumber: