Kades Ngijo Terbitkan Surat Peringatan Keras , Apa Isinya?
AMEG - Langkah tegas ditunjukkan Pemerintah Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang melarang penggunaan jalan desa berisiko menganggu akses dan lingkungan.
Kepala Desa Ngijo mengeluarkan surat peringatan keras berisi penertiban bangunan di atas jalan desa. Surat ini dibuat per 11 April 2022 lalu, ditandatangani Kades Mahdi Maulana dan ketua BPD Gatot Antariksawan.
Dikonfirmasi, Kades Ngijo Mahdi Maulana membenarkan soal surat perihal penertiban ini. Ia mengungkapkan berbagai alasan yang mendasarinya.
"Warga kan butuh fasum yang baik. Adanya bangunan (beton) di pinggir jalan ini yang melebihi batas bisa mengganggu akses jalan, juga aliran saluran drainase," kata Mahdi Maulana, Jumat (15/4/2022) sore.
Jalan Desa Ngijo yang dimaksud ini sepanjang sekitar 1 kilometer, dan menjadi jalan kampung yang menghubungkan Desa Ngenep.
Surat edaran peringatan dengan tembusan kepada para ketua RT/RW Perumahan Griya Permata Alam (GPA) Raya. Jalan Desa Ngijo, sehari-hari juga menjadi akses bagi warga perumahan tersebut.
Meski pilihan sulit, Mahdi mengakui penertiban ini harus dilakukan. Warga setempat khawatir jalan yang semrawut dan tak lancar aksesnya, bakal tambah rusak karena padatnya kendaraan. Terlebih, jika bahu jalan dipakai parkir kendaraan sekenanya saja.
Selain itu, usaha PKL warga yang berada di depan rumah dan memakan bahu jalan, membuat jalan kampung ini semakin menyempit. Aktivitas dan bangunan kios/PKL bisa mengganggu aliran drainase juga.
"Jelas bisa berdampak, saluran air jadi tak lancar. Sudah bertahun-tahun jalan desa ini kondisinya rusak," tandasnya. (*)
Sumber: