Sidang Perkara di PA Tak Sepi, Kasus Cerai Masih Tinggi
AMEG - Jadwal persidangan perkara terpampang dan digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Senin (17/4/2022). Meski bulan puasa, antrean orang berperkara ini tampak memadati kursi tunggu persidangan.
Setidaknya, dalam dua hari ini, sejumlah 145 perkara disidangkan. Rinciannya, 83 perkara pada hari ini, dan sejumlah 62 perkara akan disidangkan besok, Selasa (19/4/2022).
Dari agenda sidang yang dijadwalkan ini, mayoritas adalah perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
"Selama puasa ini penanganan perkara agak menurun. Dalam sehari rata-rata mensidangkan 20 perkara. Hari biasa sebelumnya bisa sampai 30-40 perkara," kata humas sekaligus ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama, M Khoirul, Senin (18/4/2022).
Jadual perkara yang disidangkan ini tidak ada pengurangan dibanding sebelum puasa. Hanya saja, jam kerja pegawai dikurangi hanya sampai pukul 3 sore.
Menurut Khoirul, perkara yang disidangkan masih didominasi cerai talak dan gugat cerai. Dalam memimpin persidangan gugat cerai ini, pihaknya selalu mengimbau agar ada jalan damai kedua belah pihak.
"Paling banyak sidang gugatan cerai. Tapi, kami selalu berusaha mendamaikan sebelum perkara diputus majelis hakim," jelasnya.
Tercatat, permohonan sidang perkara cerai di PA Kabupaten Malang tahun ini cukup tinggi. Per Maret 2022 lalu, permohonan sidang cerai talak 166 perkara, dan cerai gugat 497 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai talak yang diputus sebanyak 143, sedangkan cerai gugat sebanyak 402 perkara.
Apakah penurunan jumlah perkara juga diikuti angka rujuk yang meningkat?
Terkait hal ini, Khoirul tidak bisa mengetahui pastinya. Menurutnya, untuk cerai talak tidak harus ada sidang Pengadilan Agama lagi saat akan rujuk.
"Rujuk dari cerai talak bisa langsung mendatangi KUA. Kalau cerai gugat yang sudah diputus pengadilan, maka harus ada prosesi pernikahan ulang," jelasnya. (*)
Sumber: