Bunuh Subang Buntu, Dukun Bicara

Bunuh Subang Buntu, Dukun Bicara

Indikatornya: Tidak terjadi pencurian atau perampokan. Tidak ada barang berharga yang hilang. Juga, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu rumah korban, sebagai TKP.

Tapi, ternyata polisi sulit mengungkap. Kasusnya dinaikkan, ditangani Polda Jawa Barat. Diturunkan tim penyidik. Belum terungkap juga. Akhirnya naik lagi ditangani Mabes Polri. Dan, sampai kini masih nihil.

Sampai kini hampir 150 orang saksi diperiksa. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada pers di Mapolda Jabar, Kamis, 10 Februari 2022 mengatakan:

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik. Memang kita belum terlalu publikasi banyak. Tapi yang diperiksa sudah lebih seratusan orang."

Kapolda Jabar, Irjen Suntana kepada pers, Rabu, 29 Desember 2021 mengatakan: "Dalam pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama."

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengatakan:

Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilakukan penyidik lima kali. Otopsi jenazah korban, dua kali. Pemeriksaan ahli, tujuh kali.

Analisis IT maksimal. Termasuk analisis terhadap CCTV yang kurang lebih ada 40-50 titik, pada jarak sepanjang 50 kilometer.

Jadi, polisi sudah bertindak sekuat kemampuan. Tapi, mereka belum juga menemukan, minimal dua alat bukti yang cukup (sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - KUHAP).

Kombes Yani Sudarto: "Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi? Karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti yang cukup."

Kalau sampai 18 Mei 2022 belum terungkap, berarti sudah sembilan bulan. Ibarat wanita hamil, mestinya sudah melahirkan.

Analogi wanita hamil itu, juga YouTube dua paranormal di atas, ratusan berita di media massa, serta ribuan orang pemerhati medsos tentang kasus ini, menjadi tekanan luar biasa terhadap Polri. Bertubi-tubi. Berbulan-bulan.

Hebatnya, Polri teguh tak tergoyahkan. Bertindak sangat hati-hati. Polri menahan tekanan publik itu dengan sabar. Tidak terburu-buru.

Bandingkan, seumpama Polri tergesa-gesa. Lalu menetapkan tersangka pada orang yang tidak bersalah, karena terlalu gopoh. Apakah itu yang diinginkan publik? (*)

Sumber: