CABLE CAR TONGGAK GLOBAL WISATA BATU
Tradisi diskusi sambil jagongan itu berlanjut sampai sekarang.
MILIK RAKYAT
Para Kades dan Lurah juga punya alasan obyektif mendorong apapun kemajuan, termasuk terwujudnya cable car di KWB ini. "Karena masyarakat Batu akan ikut jadi pemilik," kata Kades Pandanrejo, Abdul Manan. Bukan sekadar ikut, ER selalu jelas menyampaikan; pemilik utama.
Sikap itu yang menggugah banyak orang untuk ringan tangan ikut ngopeni saya pun jatuh hati.
Membangun KWB adalah membangun kesejahteraan rakyat. Juga martabatnya. Warga adalah tuan rumah. Tidak boleh dipinggirkan. ATF didirikan untuk itu; Independen, membantu tapi juga mengkritik pemerintah kota. Untuk kemajuan bersama.
Rasa klop warga dengan ER sering mewarnai aneka diskusi kades, lurah dan warga. Dari situ tercetus; peletakan batu pertama cable car harus tanggal 08-08-2022. Mereka berbisik; itu ultah ER.
Cak Manan siap action. "Kami siap setor modal satu miliar," katanya, mengacungkan tangan, pas Hans R Jost dari Dopplemayr paparan di Pupuk Bawang Cafe, Batu, dua bulan lalu. Dialognya nyambung karena ada Tommy B Satrio --salah satu pimpinan PT. Among Tani Indonesia-- yang sekaligus juga jadi penerjemah.
Keseriusan itu menular. Bersahutan, terus bergaung tiap hari, sampai saat ini. Mendorong kembali diskusi tentang model bisnis. Pilihan sementara mengerucut; koperasi.
Tiap desa punya. Akan ada 24 koperasi. Masing-masing beranggotakan semua kepala keluarga atau yang mewakili. Lalu koperasi-koperasi itu --sendiri-sendiri atau membentuk induk-- menjadi pemegang saham perusahaan penyelenggara.
"Kalau pemiliknya harus khusus warga Batu, cara itu benar," kata Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Malang. Karena pemilik perusahaan maksimal hanya 49 badan hukum. Perorangan adalah badan hukum. Lebih dari itu, sudah harus jadi perusahaan terbuka. Perusahaan publik. Pemiliknya tidak boleh ekslusif hanya warga Batu.
Saya temui jumat sore, empat hari lalu (13/5) di kantor barunya, Pak Sugi --sapaan akrabnya-- membeber bahwa jadi crowdfunding harus punya izin khusus. Pemiliknya harus bebas. Adapun cara menyatu di dalam koperasi, tidak.
Kelak, sahamnya bisa dicuil, kalau misalnya memerlukan go public. Akan menjadi perusahaan terbuka.
Kepala Desa, Lurah, dengan warga KWB, ingin berlari menjemput mimpinya.
Tapi konglomerat juga bergerak. Ada satu orang, siap mendanai seluruh kebutuhannya. Tentu harus jadi pemilik mayoritas. Penguasa pusat pun juga sudah sering datang untuk melihat. Regulasi belum ada bench mark. Karena cable car yang bukan wahana, adalah proyek pertama di Indonesia. Bisa saja dimainkan.
Maka, mimpi siapakah yang harus dimatikan?! (*)
Sumber: