Peci Terdakwa Disoal Jaksa Agung, sebagai Trik Kuno

Peci Terdakwa Disoal Jaksa Agung, sebagai Trik Kuno

Semua terdakwa berharap vonis ringan. Berbagai cara dilakukan, termasuk tampil santun di sidang. Pantas, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah ngamuk ke jaksa, karena terdakwa berpeci, baju koko, atau wanita berhijab.

***

BURHANUDDIN di YouTube, beredar Kamis, 12 Mei 2022 bilang begini:

"Makanya, saya melarang teman-teman jaksa di daerah. Dulu, kalau sidang, terdakwa itu pakainya, dikasih baju koko, pakai peci. Saya marah. Saya tegur jaksanya: Mas. Kok begini? Saya bilang: Ganti pakaian."

Karena, penampilan (peci, koko, jilbab) itu bertujuan, agar divonis hukuman ringan. Sebisanya vonis bebas. Dengan trik, berpakaian agamis. Walau kenyataannya, terdakwa penjahat.

Burhanuddin: "Untuk terdakwa wanita, mendadak berhijab. Padahal sehari-hari dia tidak begitu. Makanya, saya ngamuk ke jaksa. Sebab, itu justru merusak citra wanita berhijab."

Pernyataan Burhanuddin itu menghebohkan medsos. Warganet ramai. Apalagi, ini nyerempet agama. Super sensi.

Pihak Kejaksaan Agung langsung meluruskan. Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada pers Selasa (17/5) mengatakan:

"Begini, jadi Pak Jaksa Agung itu melihat ketika terdakwa dihadapkan di sidang, seolah-olah mereka itu orang yang paling alim. Jaksa penuntut umum itu kan tugasnya menghadirkan terdakwa ke sidang. Jangan sampai kesan mendiskreditkan agama tertentu, suku, ras, agama, tertentu termasuk budaya. Kita hindari, gitu loh."

Karena Ketut orang Bali, maka ia memberi contoh kasus persidangan di Bali. Dengan agama dan budaya yang luhur. Agama dan budaya yang dihormati semua orang Bali.

Ketut: "Misalnya di Bali. Ketika terdakwa dihadirkan di persidangan, ia pakai pakaian adat. Seolah-olah ia baru selesai sembahyang. Ini kan tidak benar. Karena pada kenyataannya mereka di luar persidangan tidak pernah memakai atribut seperti itu. Seperti baju koko, jilbab, jangan sampai disalahgunakan,"

Artinya, penjahat mencari celah emosional. Simbol-simbol agama. Supaya hakim iba. Lantas menjatuhkan vonis hukuman ringan.

Ini masalah universal. Bukan hanya pada pria berpeci, baju koko, atau pakaian adat agama Hindu Bali. Melainkan, semua penjahat di dunia berjuang seperti itu.

Dikutip dari The Los Angeles Times, 4 April 1993, diungkap, petinju dunia, Mike Tyson pada 1992 diadili di Amerika, karena memperkosa Miss Black America, Desiree Washington. Tyson, atas arahan pengacaranya, Harry Munsinger, menggunakan trik pakaian.

Tapi, soal ini ada dua perbedaan Indonesia dengan Amerika. Sistem hukum Indonesia, penentu salah-tidak salah terdakwa adalah rangkaian sidang, yang akhirnya ditentukan hakim. Di Amerika (asas Anglosaxion) penentu salah-tidaknya terdakwa hasil kesimpulan anggota dewan juri. Hakim tinggal menentukan hukuman berdasar undang-undang.

Sumber: