5 Ribu Lebih ODGJ Harus Tertangani Pengobatan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Lebih dari 5 ribu jiwa teridentifikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Malang. Mereka harus tertangani kesehatan jiwanya melalui pelayanan kesehatan (faskes).
"Dari hasil screening, kami mendapati ada 5 ribu lebih orang teridentifikasi sebagai ODGJ. Namun, yang sudah kami tangani sebanyak 4.970 orang," kata kasub koordinator Penyakit Tidak Menular Dinkes Kabupaten Malang, Paulus Gatot K, Senin (23/5/2022) sore.
Jumlah ODGJ ini, lanjutnya, setara dengan 0,19 persen dari jumlah penduduk usia produktif di Kabupaten Malang. Yakni, warga usia 15-59 tahun.
Menurut Gatot, data penderita ODGJ ini didapatkan dari hasil deteksi dini atau screening yang dilakukan petugas pengelola layanan kesehatan yang ada di semua puskesmas. Karena itu, penguatan kapasitas tenaga kesehatan jiwa juga terus diberikan pihak Dinkes.
Ia tidak menampik, ada kemungkinan jumlah ODGJ di Kabupaten Malang lebih banyak. Pasalnya, sebagian masyarakat masih beranggapan munculnya gangguan jiwa sebagai kutukan atau keterbelakangan.
"Masih banyak yang malu dan menganggap aib. Padahal, gangguan jiwa bisa disembuhkan. Butuh banyak edukasi dan penyadaran, agar mereka bisa terlayani masalah kesehatan jiwanya," tandas Gatot.
Pelayanan kesehatan bagi ODGJ sendiri, menurutnya sudah dijamin oleh pemerintah tanpa biaya. Hal ini, sesuai dengan amanat Perda Provinsi Jatim 23/2015, juga Permenkes 4/2019
tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.
Penanganan pasien ODGJ semuanya berbasis keluarga, melalui pengobatan rawat jalan dan kunjungan ahli kesehatan jiwa (psikiater). Gangguan jiwa yang ditangani sendiri, termasuk gangguan mental, depresi berkepanjangan, dan retardasi atau keterbelakangan mental.
"Ada juga ODGJ terlantar yang sebetulnya butuh penanganan. Tetapi, memang harus melibatkan lintas sektor. Dinkes akan merujuk pasien ODGJ berat yang membutuhkan penanganan khusus," pungkas Gatot. (*)
Sumber: