Pastikan Pangan Dijual Aman, Dinkes SertifikasiPelaku IRT

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memastikan, pelaku usaha pangan harus benar-benar memahami keamanan pangan, Selasa (24/5/2022).
Komitmen pangan aman yang dijual ini sebagai syarat didapatkannya sertifikasi dan nomor register Industri Rumah Tangga (IRT) produk pangan (makanan dan minuman) yang dijual.
Kasub koordinator Substansi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Malang, Nur Khulaila. Menurutnya, makanan dan minuman yang dijual harus memenuhi standar pangan sehat.
"Usaha pangan harus tersertifikasi dan dinyatakan aman. Pelaku IRT yang baru harus menjalani proses keamanan pangan. Yakni, dengan penyuluhan dan selanjutnya dilakukan survei lapangan," jelasnya.
Dengan memahami keamanan pangan ini, lanjut Khulaila, pelaku IRT yang terdaftar bisa memenuhi komitmen untuk berproduksi dengan standar pangan aman yang berlaku.
"Ketika mereka paham bagaimana mengelola produk mamin-nya dengan aman dan higienis, bisa disilahkan lanjut menjual produknya di pasaran," tandasnya.
Standar pangan aman yang harus dipenuhi, mencakup bagaimana saat proses mengolah, serta higienitas alat dan prasarana yang digunakan. Termasuk, sanitasi lingkungan tempat memproduksinya.
Ia lalu mencontohkan, alat masak yang sebaiknya tidak dengan bahan plastik, penggunaan penutup kepala dan sarung tangan. Tempat produksi yang dekat dengan kandang ternak juga tidak disarankan.
"Semua disesuaikan kebutuhan usahanya. Penggunaan bahan tambahan (BTP) misalnya, harus dipahami kadarnya," imbuh Khulaila.
Saat survei lapangan, lanjutnya, izin IRT-nya tidak bisa dikeluarkan jika ada temuan sangat mayor. Juga, jika pemahaman saat penyuluhan keamanan pangan yang diikuti nilainya kurang dari 60. (*)
Sumber: