Astaga, Gerobak Bakso pun Dikorup
Status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Cuma, tersangka belum diumumkan.
Ternyata, pembagian gerobak dagang sudah ada sejak 2014. Dikutip dari situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 memberikan bantuan sarana usaha bagi UMKM.
Tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri, Kemendag melaksanakan tender gerobang dagang dorong, nilai HPS Rp 19.402.947.000.
Pemenang lelang PT. Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52% dari nilai HPS).
Tahun 2015, Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 10.086.200.000.
Pemenang lelang PT. Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50% dari nilai HPS).
Tahun 2016 Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 11.961.026.000.
Pemenang lelang PT. Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14% dari nilai HPS).
Tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit, nilai HPS Rp16.995.907.500.
Pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 16.148.000.000 (95,01% dari nilai HPS). Beda dengan terdahulu, di sini disebutkan nilai per unit gerobak Rp 7.266.600.
Tahun 2018 (ini yang jadi perkara di Bareskrim Polri) Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 7.200 gerobak dagang.
Nilai HPS Rp 54.089.640.000. Pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 (91,88% dari nilai HPS). Harga satuan gerobak Rp 6.212.250 per unit.
Tahun 2019, angka sama seperti di atas.
Dari sinkronisasi keterangan Bareskrim Polri dengan data Kementerian Perdagangan, diketahui perusahaan pemenang tender.
Apakah calon tersangka termasuk pemenang tender? Brigjen Cahyono belum bisa menjawab. "Pokoknya, semuanya kami sidik," jawabnya.
Sumber: