Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai Juli

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, menyatakan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai bulan depan, Kamis (16/6/2022).
"Setelah dilaunching tahapannya, nanti pendaftaran parpol peserta Pemilu di KPU RI mulai Juli 2022. Hasilnya, diturunkan ke KPUD untuk dilakukan verifikasi," kata Mahardika.
Dijelaskan, ruang lingkup verifikasi parpol adalah verifikasi administrasi dan faktual.
Sesuai ketentuan perundangan, lanjutnya, maka sejumlah parpol yang punya anggota legislatif di tingkat pusat (DPR RI), tidak harus diverifikasi faktual atau hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Parpol yang dimaksudkannya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sementara, jumlah parpol yang terdata di Kemenkum-HAM sebanyak 75 parpol.
Tahapan Pemilu 2024 sendiri sudah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2022.
Selain verifikasi parpol calon peserta, kata Mahardika, tahun ini juga akan dilakukan pembentukan ad hoc penyelengara tingkat kecamatan (PPPK). Yakni, sekitar bulan November 2022.
"Kegiatan KPUD masih sedikit di tahun ini. Diantaranya verifikasi parpol dan banyak sosialisasi. Karena itu, anggarannya masih kecil, sekitar Rp 3,2 miliar," jelasnya. (*)
Sumber: